ulinulin.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Polda Metro Jaya memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 15 Desember 2022.
Para pengendara kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut dapat memeriksa pajak kendaraan mereka di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Mereka dapat membayar pajak mereka di Samsat terdekat.
Sebagai informasi, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dilakukan agar para pengendara dapat memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam rangka menghindari penghapusan data kendaraan.
Ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) 22/2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penghapusan data yang dimaksud dilakukan jika ada kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
1. Samsat Jakarta Pusat
2. Samsat Jakarta Utara
3. Samsat Jakarta Barat
4. Samsat Jakarta Timur
5. Samsat Jakarta Selatan