Awas ‘Ketipu’ Broker Asuransi! Baca Ini Sebelum Memilih

ulinulin.comJakarta, CNBC Indonesia – Selain polis dan premi asuransi, ada broker asuransi yang juga tak kalah penting untuk diketahui peran dan tanggung jawabnya. Sering kali, nasabah merasa tertipu dengan rayuan broker atau agen asuransi yang manis.Harus diketahui, broker asuransi bertugas sebagai institusi yang membantu nasabah asuransi (pemegang polis) untuk mendapatkan haknya, seperti membantu proses klaim hingga pencairan klaim atas perusahaan asuransi.Berdasarkan POJK Nomor 70/POJK.05/2016 Tentang Penjualan dan Pembelian Asuransi, broker asuransi berperan sebagai konsultan dan/atau sebagai perantara dalam penutupan asuransi baik konvensional ataupun syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak atas nama tertanggung atau pemegang polis.

Umumnya, broker asuransi memiliki berbagai pilihan asuransi, diantaranya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi. Semua jenis asuransi tentunya punya fungsi masing-masing.Duitpintar selaku broker asuransi sekaligus marketplace produk asuransi online terpercaya yang terdaftar dan mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan penjelasan detailnya mengenai broker asuransi, pilihan asuransi, hingga tugas dan tanggung jawab broker asuransi.

Apa Itu Broker Asuransi?

Broker asuransi adalah sebuah lembaga atau badan profesional yang bertugas untuk membantu pihak nasabah asuransi untuk mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nasabah tersebut menjadi pemegang pihak.Broker asuransi harus melindungi kepentingan nasabah asuransi, agar benar-benar mendapatkan hak-haknya dari perusahaan asuransi tanpa sedikitpun dikurangi.Selain itu, broker asuransi juga membantu nasabah dalam mengurus hal-hal yang berhubungan dengan asuransi yang dia daftarkan. Mulai dari administrasi, melakukan klaim, sampai mengurus kontrak dan sebagainya.Broker asuransi juga disebut sebagai pialang asuransi ini juga merupakan badan bentukan pemerintah dan tidak bisa diganti oleh perseorangan. Harus benar-benar lembaga yang bekerja di bawah pemerintah.

Tugas dan Tanggung Jawab Broker Asuransi

Broker Asuransi memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan demi kepentingan nasabah atau pemegang polis asuransi. Apa sajakah itu?Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya tentang tugas pialang asuransi:

– Memperkenalkan Strategi Manajemen Risiko Kepada KlienPialang Asuransi wajib hukumnnya menjelaskan tentang strategi manajemen risiko. Tujuannya adalah supaya klien bisa memilih asuransi yang tepat sesuai kondisi klien, termasuk menyesuaikan kondisi keuangan karena dalam asuransi ada premi yang harus dibayarkan setiap bulannya.Apabila nasabah memilih asuransi yang salah, bukan tidak mungkin jika kedepannya bakal sulit membayar premi kedepannya karena dinilai terlalu tinggi.

– Membuat Kontrak Asuransi

Pialang asuransi juga bertugas membuat kontrak asuransi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Dengan begitu, pialang asuransi haruslah memahami apa yang dibutuhkan nasabah terkait dengan asuransi yang hendak dimiliki.

Membantu Nasabah Memilih Penanggung yang Aman

Broker Asuransi wajib memastikan nasabah atau kliennya bisa memilih penanggung asuransi yang aman. Maksudnya adalah, broker harus bisa menjamin bahwa nasabah tidak salah dalam memilih perusahaan asuransi.Karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan abal-abal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Nah, tugas broker ini menjamin nasabah supaya tidak mendapatkan asuransi yang ilegal.

Mengurus Administrasi

Tidak selalu nasabah paham tentang administrasi pada asuransi. Nah tugas Pialang Asuransi adalah sebagai perwakilan nasabah untuk mengatur segala administrasi program asuransi.Tak hanya itu saja, Pialang Asuransi juga bisa membantu negosiasi klaim asuransi jika diperlukan dan membantu nasabah mendapatkan tingkatan premi yang sesuai.Selain tugas-tugas di atas, di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) juga dijelaskan beberapa peranan dan wewenang dari broker asuransi, yaitu:

• Berhak menagih premi mewakili kepentingan pihak penanggung.• Wajib memberikan saran kepada pihak tertanggung maupun penanggung meskipun tidak diminta.• Mendampingi pengacara tertanggung jika memang suatu saat harus berurusan dengan hukum.• Broker berhak melakukan penuntutan kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa kuasa dengan dan atau atas nama pihak tertanggung.• Dan masih banyak lagi yang lainnya

Itulah penjelasan mengenai broker asuransi yang perlu Andak ketahui sebelum menjatuhkan pilihan.