Bank Indonesia Hentikan Layanan e-Money Milik Bukalapak Hingga Tokopedia

ulinulin.com – Layanan isi ulang uang elektronik atau sering dikenal e-Money milik sejumlah perusahaan e-commerce (seperti Bukalapak, Tokopedia) dihentikan oleh Bank Indonesia (BI).

Simak informasi selengkapnya melalui rubrik berita Finansialku berikut ini.

Rubrik Finansialku

Tak Kantongi Izin, e-Money Bukalapak Hingga Tokopedia Dihentikan Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga yang berwenang atas segala regulasi sistem pembayaran di Indonesia menghentikan layanan transaksi top up atau e-Money milik Bukalapak hingga Tokopedia.

Alasan BI menghentikan layanan e-Money tersebut karena belum mengantongi izin.

Beriringan dengan dana e-Money yang sudah melampaui Rp1 miliar, BI beranggapan dengan nilai transaksi yang cukup besar tersebut seharusnya sudah ajukan izin.

[Baca Juga: Apakah Aman Transaksi Keuangan melalui Aplikasi Pembayaran Online?]

Menurut Pungky Purnama Prabowo selaku Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, kelalaian ini terjadi karena penerbit uang elektronik menganggap e-Money tersebut hanya digunakan di lingkungannya saja, sehingga tidak perlu ajukan izin.

Di sisi lain peraturan BI terkait uang elektronik sudah dituangkan dalam pasal 1 angka 3 huruf C.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa salah satu unsur uang elektronik adalah digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.

Senada dengan ungkapan Pungky, dilansir oleh Detik.finance, Senin (2/10/17):

“Jadi, jika ada yang menerbitkan layanan dan bisa digunakan untuk pembayaran kepada pihak lain yang entitasnya berbeda dengan penerbit, maka itu termasuk uang elektronik. Kemudian dana beredarnya (floating fund) mencapai Rp1 miliar harus ajukan izin ke BI.”

Beberapa perusahaan sedang mengajukan izin uang elektronik karena memfasilitasi pembayaran kepada toko yang ada di marketplace.

Dan untuk perusahaan dengan floating fund atau peredaran uang mencapai diatas Rp1 miliar wajib mengantongi izin BI.

[Baca Juga: Memahami Internet Banking Beserta Manfaat dan Keuntungannya Bagi Nasabah Bank]

Bukalapak salah satu perusahaan e-commerce besar di Indonesia, pembayaran e-Money-nya dihentikan oleh Bank Indonesia sejak 2 Oktober kemarin.

Seperti yang dilansir oleh Okezone.com, Senin (2/10/17):

“Mulai tanggal 2 Oktober 2017, fitur top up (tambah saldo) BukaDompet akan dinonaktifkan karena Bukalapak akan menjalankan proses untuk mendapatkan lisensi e-money dari Bank Indonesia.” dari Pengumuman Bukalapak.

Selain Bukalapak, ada juga Tokopedia dan beberapa perusahaan e-commerce lain yang kabarnya mengalami hal sama. Fitur layanan top up uang elektroniknya dihentikan sementara oleh Bank Indonesia.

Diperkuat dengan pernyataan Siti Hidayati selaku Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, dilansir dari Katadata.co.id, Selasa (3/10/17):

“Saat ini seluruh pemohon telah berkomitmen untuk menghentikan layanan top up sampai dengan memperoleh izin dari BI.”

Ebook Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula

Sampai Kapan Layanan e-Money Dihentikan BI?

Penghentian layanan e-Money akan dihentikan selama perusahaan e-commerce yang bersangkutan menyelesaikan perizinannya.

Dan saat ini sedikitnya ada 4 perusahaan e-commerce yang sedang menunggu izinnya keluar.

[Baca Juga: Baru-Baru Ini Saya Coba Website dan Aplikasi Keuangan untuk Cara Menghemat Uang, Perencanaan Keuangan dan Investasi]

Keempat penyedia uang elektronik tersebut belum memiliki izin dari BI selaku regulator sistem pembayaran. Diantaranya, BukaDompet, TokoCash, Paytren dan ShopeePay sedang melakukan pemrosesan izin.

Pihak Bank Indonesia pun menjelaskan bahwa dalam memberikan izin penerbitan uang elektronik, BI akan pastikan keamanan sistem IT agar terjaga dengan baik.

Berikan tanggapan Anda pada kolom di bawah ini terkait penghentian layanan e-Money Bukalapak hingga Tokopedia oleh Bank Indonesia.

Sumber Referensi:

    Sylke Febrina Laucereno. 2 Oktober 2017. Ini Alasan BI Setop e-Money Milik Bukalapak Hingga Tokopedia. Detik.com – https://goo.gl/h3MyrX

    Widi Agustian. 2 Oktober 2017. Tidak Berizin, Bukalapak hingga Tokopedia Stop Layanan Top Up Uang Elektronik. Okezone.com – https://goo.gl/e7ZLxD

    Pingit Aria. 3 Oktober 2017. Dana Lampaui Rp 1 Miliar, E-Money Bukalapak dan Tokopedia Dibekukan BI. Katadata.co.id – https://goo.gl/cDCKbC

Sumber Gambar:

    Bank Indonesia Hentikan Layanan e-Money – https://goo.gl/QVzuMv

    Bukalapak – https://goo.gl/zUCC2Y

    Tokopedia – https://goo.gl/2zpGHt

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website finansialku.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”