Begini Cara Mengakses e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Gak Pakai Ribet!

ulinulin.com – Bagi Anda para karyawan, kini hadir layanan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan Anda.

Dengan adanya layanan ini, maka Anda yang berstatus sebagai pekerja dapat dengan mudah memperoleh perlindungan sosial ekonomi dari pemerintah.

Takut ribet? Jangan khawatir, simak prosedurnya berikut ini:

Rubrik Finansialku

Berkenalan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum Anda memanfaatkannya, ada baiknya Anda mengenal dan mempelajari mengenai bantuan sosial dari pemerintah ini.

Mengapa harus mengenal terlebih dahulu? Faktanya, banyak masyarakat yang gagal menikmati manfaatnya akibat tidak mengetahui kebijakan dan prosedurnya dengan benar.

[Baca Juga: Konsultasi: Dengan Adanya Kewajiban Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Kita Harus Tetap Memiliki Asuransi Swasta?]

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program jaminan sosial bagi warga Indonesia yang memiliki status pekerja. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mencakup seluruh ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Per 1 Januari 2014, ditambahkan bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini agar dapat memperoleh sejumlah program yang diselenggarakan.

Sebagai contoh Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan lainnya.

Tidak hanya itu, kini prosedur BPJS Ketenagakerjaan dipermudah dengan adanya e-klaim, sehingga proses klaim dapat dilakukan via online.

Penasaran dengan prosedurnya? Finansialku telah merangkumnya dengan lengkap sebagai berikut ini:

Prosedur e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan perkembangan dari JAMSOSTEK, dimana fungsinya adalah melayani bantuan sosial ketenagakerjaan.

Nah, untuk mempermudah pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan, diberlakukan e-klaim yang prosesnya lebih mudah dan cepat.

Jika Anda juga akan mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, mari melihat prosedur e-klaim tersebut dari nol sampai dana cair:

[Baca Juga: Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910, Jawab Cepat Pertanyaan Anda Seputar BPJS]

#1 Membuat Akun Pada Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Seperti pengajuan asuransi online lainnya, untuk dapat mengajukan klaim Anda wajib membuat akun terlebih dahulu. Anda bisa langsung mengunjungi situs bagian registrasi berikut untuk mendaftar: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs

Setelah masuk ke tautan tersebut, Anda perlu memasukkan biodata seperti:

    Nomor KPJ aktif,

    Nama lengkap,

    Tanggal lahir,

    Nomor e-KTP,

    Nama ibu kandung,

    Nomor handphone, dan

    Alamat email.

Agar pengajuan klaim lancar dan cepat, pastikan data yang dimasukan benar dan asli.

#2 Menunggu Kode Aktivasi via Email

Setelah melakukan registrasi, maka Anda akan menunggu kode aktivasi yang akan dikirimkan ke email Anda.

Setelah email diterima, masukkan kode aktivasi tersebut pada kolom yang tersedia. Lanjutkan dengan menekan tombol “Submit”.

[Baca Juga: Mau Terlindungi & Punya Jaminan Hari Tua? Ini Persyaratan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan!]

#3 Mengajukan e-Klaim

Setelah menyelesaikan 2 tahap tadi dengan benar, maka Anda akan diarahkan langsung ke laman BPJS Ketenagakerjaan Personal Service.

Untuk mengajukan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu sesuai kebutuhan Anda. Misalnya: pilih “e-klaim JHT” jika ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Setelah itu, Anda akan kembali diarahkan ke laman selanjutnya untuk mengisi data pada form Pengajuan Klaim Elektronik.

Anda bisa langsung mengisi data sesuai kolom yang kosong, antara lain:

    Pilihan Kartu Peserta BPJS (KPJ),

    Pilihan Aksi (Pilih “Pengajuan Klaim”),

    Jenis Klaim (pilih sesuai diharapkan, misalnya: “mengundurkan diri”).

[Baca Juga: Jaminan Pensiun Program BPJS Ketenagakerjaan: Apakah Benar Mendapat Gaji Bulanan saat Sudah Pensiun?]

Setelah itu, Anda bisa melanjutkan proses klaim dengan klik tombol “Submit Form”, perhatikan bagian “Informasi Transaksi”, dan terakhir klik “Lanjutkan”.

#4 Menunggu Informasi PIN via SMS atau Email

Jika Anda telah melakukan prosedur 1 hingga 3 dengan benar, maka kini Anda akan menerima informasi PIN via SMS atau email.

Anda kemudian akan diarahkan ke laman berikutnya yang mewajibkan Anda untuk mengisi beberapa informasi pribadi yang bersifat rahasia, misalnya:

    Nomor rekening,

    Nama bank terkait, dan lainnya.

[Baca Juga: Terbaru! TKI Malaysia dan TKW Hong Kong Bisa Terima Jaminan Hari Tua, karena Mereka Bakal Ikut BPJS Ketenagakerjaan]

Anda kemudian dapat mengunggahnya setelah mengisi seluruh data dengan lengkap. Lagi-lagi cek kembali bahwa seluruh data yang terisi sudah benar adanya.

Terakhir, Anda akan menerima email terkait data pengajuan pencairan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan beserta informasi lokasi kantor cabang BPJS terdekat untuk melakukan validasi.

#5 Validasi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Kini saatnya Anda menanti pemberitahuan untuk datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan validasi.

Anda diwajibkan membawa dokumen asli (seperti yang telah diunggah melalui e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan) saat proses validasi. Proses validasi ini biasanya berlangsung selama 1 minggu.

Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Bila menyinggung program BPJS Ketenagakerjaan, maka program paling favorit dan banyak diminati adalah Jaminan Hari Tua atau biasa disingkat JHT. Mengapa demikian?

Hal ini terjadi karena adanya perubahan regulasi dari JHT.

Berbeda saat BPJS masih bernama Jamsostek, JHT baru dapat dicairkan jika terjadi salah satu hal berikut ini:

    Pekerja menginjak usia 56 tahun atau hendak memasuki masa pensiun,

    Pindah ke luar negeri,

    Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau

    Sebab lain karena cacat akibat aktivitas kerja.

Namun kabar baiknya adalah kini JHT dapat dicairkan sebagian sebelum Anda menginjak usia 56 tahun dan tidak ada lagi syarat keanggotaan 10 tahun sesuai PP No. 60 Tahun 2015.

Dengan kata lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja atau di-PHK bisa langsung mencairkan JHT.

[Baca Juga: Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi?]

Terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat 3 jenis klaim yang tersedia bergantung pada besarnya dana yang dicairkan. Berikut informasi terkait 3 jenis klaim tersebut:

#1 Maksimal 10%

Jenis klaim ini diperuntukan bagi persiapan usia pensiun, dan memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

    Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.

    Fotokopi identitas diri, misal KTP atau paspor serta aslinya.

    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.

    Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

#2 Maksimal 30%

Jenis klaim ini dikhususkan bagi pekerja yang membutuhkan biaya membeli rumah sebagai uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berikut adalah syaratnya:

    Perusahaan tertib administrasi dan selalu membayar iuran (tidak menunggak).

    Pembayaran dilakukan lewat bank yang menjalin kemitraan.

    Pembelian rumah dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas KPR.

[Baca Juga: BPJS Kesehatan Online: Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya]

#3 Maksimal 100%

Bagi Anda yang akan berhenti bekerja, di-PHK, atau memasuki masa pensiun, dapat mengajukan klaim tipe ini dengan beberapa syarat sebagai berikut:

    Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya,

    Fotokopi Pengajuan Pembayaran Jaminan Hari Tua (F5),

    Fotokopi buku rekening,

    Fotokopi identitas diri, misal KTP atau paspor dan aslinya,

    Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya,

    Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan kepada Disnaker.

Manfaatkan Layanan e-Klaim untuk Pengajuan Kapan Saja dan Dimana Saja

Kini Anda tidak perlu ribet lagi untuk pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengantri demi mengajukan sebuah klaim.

Anda bisa melakukannya kapan saja dan dimana saja hanya dengan bermodalkan laptop atau smartphone.

Jika Anda masih belum mendaftar dan kebingungan dimana tempat pendaftarannya, Anda bisa mempelajari cara pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi melalui artikel berikut ini:

]Baca Juga: Daftarkan Diri Anda Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!]

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai prosedur e-klaim BPJS Ketenagakerjaan lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

Sumber Gambar:

    E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/L4TSoz

    Klaim BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/Laijek

Download Ebook Panduan Berinvestasi Saham Untuk Pemula

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website finansialku.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”