Beredar Video Diduga Penangkapan Fans Leslar atas Laporan Dewi Perssik, Polisi Beri Tanggapan

ulinulin.com – Sebelumnya, Dewi Perssik telah melaporkan beberapa nama fans Leslar atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (31/10/2022).

Usai Dewi Perssik membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, kini mulai beredar video pengakapan seorang wanita yang diduga fans Leslar .

Dalam video tersebut terlihat seorang wanita berhijab yang tertunduk lemas seolah meratapi nasib buruk yang harus ia terima.

Meski belum diketahui kebenarannya, namun dalam video tersebut tertulis keterangan yang menyebut wanita tersebut adalah pelaku yang menghina Dewi Perssik .

“Ini ibu yang menghina Dewi Perssik sudah di Posek.”

“Makanya kalau bersosmed yang bener jangan aneh-aneh,” tulis keterangan dalam video.

Mengetahui kabar tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi buka suara.

AKP Nurma Dewi menyebut bahwa laporan Dewi Perssik sudah diterima.

Namun, pihak kepolisian masih mempelajari laporan kasus Dewi Perssik untuk proses lebih lanjut.

“Kasus yang dilaporkan oleh saudara Depe kemarin kita menerima laporan.”

“Jadi untuk laporan sudah kita terbitkan, kita mendalami siapa-siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik,” terang Nurma Dewi, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (2/11/2022).

Sebagai pelapor, Dewi Perssik pun menyebut bahwa kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan katanya.”

“Harus melalui prosedur (hukum) dulu semuanya, bukan tidak tahu orangnya di mana, tapi harus melalui prosedur,” tegas Dewi Perssik .

Polisi Sebut Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Tidak terima dengan fans Leslar yang menjelekkan dirinya, Dewi Perssik pun mengambil tindakan hukum.

Dewi Perssik melaporkan fans Leslar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dari situ saudari kita DP melaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” jelas Nurma Dewi.

AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa Dewi Perssik melaporkan fans Leslar dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.

Diketahui ancaman penjara tersebut ada delapan tahun.

“Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP.”

“Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE.”

“Jadi ancamannya 8 tahun penjara,” terang Nurma Dewi.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Dicga Devega Putri Arwanda)

Dewi Perssik Laporkan Haters yang Diduga Fans Fanatik Leslar ke Polisi, Sudah Kantongi 5 Nama Akun

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Dewi Perssik Laporkan Haters yang Diduga Fans Fanatik Leslar ke Polisi, Sudah Kantongi 5 Nama Akun

Tempuh Jalur Hukum Usai Dihina Oknum Fans Leslar, Dewi Perssik Sebut Ibunya Sedih: Mami Saya Nangis

Resmi Laporkan Fans Leslar, Dewi Perssik Bak Sindir Lesti Kejora: Saya Tidak akan Plin Plan

Fans Leslar Sebut Dewi Perssik Kepincut Rizky Billar hingga Mandul, Kesal & Beri Jawaban Menohok

Fans Leslar Sebut Dewi Perssik Kepincut Rizky Billar hingga Mandul, Kesal & Beri Jawaban Menohok

Gegara Sindir Lesti Kejora, Dewi Perssik Naik Pitam Diserang Fans Leslar: Gue Gak Pernah Ikut Campur

Menteri Perdagangan Dorong Kolaborasi UMKM dengan Ritel Modern agar Pemasaran Lebih Efisien

Video Detik-detik Jembatan Gantung di India Runtuh, Tewaskan 141 Orang, Ada yang Sengaja Guncang?

Jokowi akan Telepon 3 Pemimpin Negara yang Belum Memastikan Kehadirannya di KTT G20

Unggah Foto Nyaris Tanpa Busana, Anya Geraldine Tuai Pujian Netizen Usai Jadi Tokoh Mystique X-Men

Penampakan Ayah di Depok sebelum Bunuh Anak & Buat Istri Kritis, Datangi Masjid dan Tertunduk Lesu

Bertrand Peto Berganti Nama, Ayah Kandung Ungkap Alasan ke Ruben Onsu: Supaya Tidak Ada Kesenjangan