ulinulin.com – Meski bekerja sebagai freelancer, kamu tetap wajib mengisi SPT tahunan, lho. Jadi, kamu harus tahu cara isi formulir SPT 1770 yang diperuntukkan bagi freelancer.
Setelah memiliki NPWP sebagai freelancer, mengisi SPT merupakan kewajiban yang harus kamu tunaikan setiap tahunnya.
Biasanya, pengisian SPT ini dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.
Bagaimana cara mengisinya? Glints telah merangkumnya dalam artikel berikut.
Cara Isi Formulir SPT 1770 untuk Freelancer
Dikutip dari Kompas, sebelum mengisi formulir SPT 1770, sebelumnya kamu perlu mempersiapkan berkas-berkas berikut selain kartu NPWP.
Jika kamu baru pertama kali mengisi SPT secara online, kamu bisa mengikuti alur berikut untuk mendapatkan EFIN yang digunakan untuk mendaftarkan akun DJP Online.
© Pajak.go.id
Setelah itu, kamu bisa membuka laman DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Nah, selain informasi laporan pajak untuk freelancer, kamu harus tahu beragam ketentuan layanan pajak dan ketenagakerjaan yang berubah selama pandemi.
Dapatkan informasi dengan sign up di Glints! Kamu akan punya akses newsletter, lowongan kerja di marketplace Glints, hingga daftar di webinar Glints ExpertClass.
Banyak manfaatnya bukan? Yuk, daftarkan dirimu sekarang, ya!
Langkah-Langkah Mengisi Formulir SPT 1770 untuk Freelancer
© Pajak.go.id
Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, berikut cara isi formulir SPT 1770 untuk freelancer yang .
1. Data harta
Bagian pertama yang harus kamu isi adalah lampiran 1770-IV bagian A, yaitu data harta yang kamu miliki.
Isilah berdasarkan harta yang kamu miliki, termasuk penghasilan yang kamu dapatkan hingga tahun pajak yang dipilih.
Apabila kamu memiliki pembukuan, kamu tinggal klik “pembukuan” dan jika pencatatan maka klik “pencatatan”.
2. Data utang
Bagian selanjutnya yang harus kamu isi adalahlLampiran 17700-IV bagian B yang mencakup mengenai data utang.
Pada bagian ini, isilah data-data utang yang kamu miliki hingga tahun pajak yang dipilih.
3. Data susunan anggota keluarga
Setelah mengisi bagian data utang, selanjutnya bagian yang harus kamu isi adalah lampiran 1770-IV bagian C.
Isilah mengenai susunan anggota keluargamu pada bagian ini dengan lengkap.
4. Penghasilan kena pajak final
Setelah mengisi data-data tersebut, kamu akan diarahkan ke lampiran 1770-III. Pada lampiran ini, kamu akan melihat daftar penghasilan yang dikenakan pajak final.
Selain itu, kamu juga akan melihat daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Kamu bisa mengabaikan lampiran ini jika tidak memiliki penghasilan dari daftar tersebut. Namun jika kamu memilikinya, isilah selengkap-lengkapnya.
5. Bukti potong pajak
Tidak jarang, penghasilan yang kamu dapatkan telah dipotong pajak terlebih dahulu. Untuk itu, kamu bisa melaporkannya dengan mengisi lampiran 1770-II.
Isilah selengkap-lengkapnya dan sertakan bukti pemotongan pajak tersebut.
6. Penghasilan bersih (neto)
Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke lampiran 1770-I. Pada lampiran 1770-I ini, isi penghasilan kotor (bruto) kamu dan kalikan dengan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) sesuai ketentuan.
Dari perhitungan tersebut, kamu akan mendapatkan angka penghasilan bersih (neto) kamu.
Seperti lampiran-lampiran lainnya, isilah daftar penghasilanmu selengkap-lengkapnya.
7. Halaman induk 1770
Setelah mengisi seluruh lampiran di atas, kamu akan diarahkan ke halaman induk 1770.
Pada halaman ini, isilah status kewajiban pajak kamu. Kemudian, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada bagian B sesuai dengan kondisimu.
Selanjutnya, isi kolom tanggal lalu klik tombol “submit“. Kamu kemudian akan diarahkan ke halaman selanjutnya.
Pada halaman selanjutnya, klik “unggah lampiran”. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 40 Mb dan file harus berbentuk PDF.
Jangan lupa juga untuk membuka email kamu dan menyalin kode verifikasi yang diberikan.
Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu tuliskan kode verifikasi dan klik “submit”. Kamu kemudian akan kotak dialog, klik ‘Yes’.
Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul notifikasi “submit SPT berhasil”.
Agar bisa mengisi SPT setiap tahunnya, ada banyak hal yang perlu kamu perhatikan.
Terutama, jika kamu seorang freelancer yang bekerja sendiri. Kamu harus tahu cara isi SPT 1770 dengan lengkap, ya.
Semoga proses pelaporan pajakmu tahun ini, berjalan lancar!
Sumber
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website glints.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”