ulinulin.com – Pebisnis juga diharuskan melaporkan pajaknya, baik bisnis yang dilakukannya melalui toko biasa maupun melalui bisnis online.
Mari kita bahas studi kasusnya di artikel berikut.
Rubrik Finansialku
Perhitungan Pajak untuk Bisnis Online
Sebagaimana kita ketahui, di zaman modern ini bisnis online sudah menjamur. Entah itu menjual baju, perabot, hingga makanan dan minuman, bisnis lewat internet dirasa cukup menguntungkan karena seluruh orang dari berbagai daerah dapat mengetahui produk yang kita tawarkan.
Selain itu, pebisnis juga tidak perlu mengeluarkan modal sewa toko yang biasanya memakan biaya paling besar.
Lalu, apakah berjualan secara online bebas dari membayar pajak?
Tentu saja tidak. Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan pajak, mereka yang memiliki penghasilan harus membayar pajak atas penghasilannya tersebut.
Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi bagi para pebisnis online untuk membayar pajak penghasilan lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 yaitu memberlakukannya PPh final sebesar 1%.
Artinya, pebisnis online cukup membayar pajak sebesar 1% dari bruto (omzetnya) setiap bulan.
Namun, para pebisnis online yang diperbolehkan menggunakan PPh final 1% dalam membayar pajaknya hanya mereka yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.
[Baca Juga: Para Pemilik Bisnis Online, Cek Cara Menghitung Pajak Penghasilan Anda]Bagi para pebisnis online yang memiliki penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun maka mereka diharuskan untuk membayar pajak dengan menggunakan PPh 25.
Mari kita bahas studi kasus perhitungan pajak bagi pebisnis yang memiliki toko sekaligus bisnis online.
Sri adalah seorang pedagang di Tanah Abang yang menjual busana muslim wanita.
Di Tanah Abang, Sri memiliki 2 toko dan dia juga memiliki akun Instagram untuk menjual busana muslimnya secara online.
Berikut data penjualan yang diterima Sri pada tahun 2017:
Berikut adalah data pembayaran pajak Sri tahun 2017:
Dikarenakan penghasilan Sri 1 tahun tidak mencapai Rp4,8 miliar maka Sri harus membayar pajaknya dengan menggunakan PP 46 dengan besar pajak 1%.
Di akhir tahun, Sri tidak diwajibkan untuk membayar kembali PPh 21 karena Sri telah membayar PPh final 1%.
Apakah artikel ini memberikan informasi yang berguna bagi Anda? Jika iya, jangan lupa membagikan artikel ini kepada rekan dan kerabat Anda yang membutuhkan. Terima kasih!
Sumber Gambar:
Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website finansialku.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”