ulinulin.com –
Bagi para pengguna kendaraan bermotor yang berdomisili di Jawa Barat, ada program menarik nih dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Promo yang diberikan adalah bebas beberapa pajak untuk yang mengurusan surat kendaraan bermotor.
Diluncurkan dengan program bertajuk “Triple Untung”, ada tiga keuntungan buat Anda yang tengah mengurus surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Program ini berlansung terbatas, yaitu mulai 2 Maret 2020 hingga 30 April 2020.
Lalu apa saja program Triple Untung dari Pemprov Jawa Barat tersebut:
1. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ada program bebas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama
Keuntungan yang pertama yang bisa Anda nikmati adalah pembebasan denda PKB bagi warga Jawa Barat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Dilansir Cintamobil.com dari laman NTMC Polri, pembebasan PKB ini tidak berlaku untuk pembelian mobil atau motor baru, mobil atau motor yang berubah bentuk, mobil atau motor yang ganti mesin, dan mobil atau motor hasil lelang yang belum terdaftar.
2. Bebas Bea Balik Nama
Program bebas pajak kendaraan bermotor lainnya yang diberikan oleh Pemprov Jawa Barat adalah bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Program ini berlaku kalau Anda ingin mengajukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang ada di wilayah Jawa Barat.
3. Bebas Pajak Progresif
Buat warga Jawa Barat yang belum bayar pajak progresif, sekarang waktunya!
Program ini merupakan turunan dari poin kedua. Yaitu apabila Anda memiliki kendaraan kedua dan seterusnya, maka akan diberikan kebebasan pajak progresif. Dan jika ada tunggakan pajak bulan sebelumnya, maka biaya tunggakan pajak itu hanya dikenai 1,75 persen.
4. Syarat-Syaratnya
Jika Anda ingin menikmati program bebas pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov Jawa Barat ini, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan. Diantaranya STNK asli, BPKB asli, e-KTP asli, dan bukti hasil cek fisik kendaraan Anda.
Selanjutnya bawa semua persyaratan dokumen tersebut ke Kantor Bersama Samsat Induk Jawa Barat. Namun untuk proses pembayaran pajak yang masih menunggak, bisa dilakukan di Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, Bank bjb, atau Loket PPOB.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”