ulinulin.com – Akhir-akhir ini, kabar yang beredar tentang gangguan ginjal akut misterius dan obat sirup menjadi ramai diperbincangkan masyarakat, terlebih lagi di kalangan orangtua. Banyak orangtua yang merasa resah dengan adanya kabar tersebut.
Pada Jumat (21/10/2022) kemarin, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan ada sebanyak 102 obat sirup yang diduga menjadi penyebab lebih dari 200 anak mengalami gangguan ginjal akut misterius.
Melalui keterangan resmi, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) membuka secara terang-terangan daftar 102 obat sirup yang dimaksud pihaknya tersebut. Kira-kira apa saja obat sirup yang dilarang?
Untuk mengetahui kabar ini lebih jelas, berikut rangkumkan beberapa fakta mengenai daftar lengkap 102 obat sirup yang dilarang diresepkan dokter dan dijual di apotek secara lebih detail.
1. Daftar dibuat berdasarkan penelusuran Kemenkes
Daftar 102 obat sirup tersebut dibuat berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan mengunjungi tempat tinggal pasien.
“Kemenkes mendatangi 156 rumah pasien. Dari itu kita temukan ada 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (21/10/2022).
Terkait dengan penemuan tersebut, Menkes Budi meminta agar 102 obat tersebut jangan diresepkan terlebih dahulu.
“102 obat itu obat-obatan yang dikonsumsi anak-anak yang memang kita ambil dari rumah keluarga bayi dan anak yang jatuh sakit di rumah sakit. 102 obat ini jangan diresepkan dulu, daftar 102 masih konservatif dan lebih mengerucut dibanding semua obat sirup,” terang Budi.
2. Daftar lengkap 102 obat sirup yang dilarang untuk diresepkan dan dijual di apotek
Selain sebagai upaya pencegahan, pengumuman ini juga dibuat untuk mencabut larangan konsumsi semua obat sirup di apotek dan diresepkan dokter berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Dengan demikian, larangan konsumsi hanya berlaku untuk 102 obat yang diduga mengandung cemaran berlebih Dietilen Glikol (DEG), Etilen Glikol (EG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE).
Berikut daftar 102 obat sirup berbahaya yang dilarang dikonsumsi, diresepkan dokter, dan dijual di apotek, antara lain:
Menkes Budi menjelaskan bahwa seluruh produk obat sirup tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirup. Asalkan selama penggunaannya masih berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG ialah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
“Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Kalau dilihat, polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat,” ujarnya.
3. Lalu, apa yang harus dilakukan orangtua jika anak sudah terlanjur minum obat sirup yang tercemar?
Dari 102 obat sirup yang disebutkan tersebut, tidak menutup kemungkinan ada yang dikonsumsi oleh anak. Hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan, apa yang harus dilakukan orangtua bila anak tercinta sudah terlanjur meminum obat sirup tersebut?
Menjawab pertanyaan tersebut, Menkes Budi menyarankan jika anak sudah terlanjur minum obat sirup yang tercemar, sebaiknya segera kunjungi dokter untuk melakukan konsultasi. Menurutnya, cara tersebut adalah yang paling gampang untuk dilakukan.
“Langsung ke dokter. Untuk saya sampaikan ke masyarakat, yang paling gampang adalah konsultasi ke dokter terdekat,” terang Budi.
Budi kemudian menjelaskan, pihak dokter nantinya akan memberikan diagnosis dan rekomendasi pengobatan lanjutan jika dibutuhkan. Hal ini dikarenakan, kondisi setiap anak berbeda-beda.
“Keputusan itu ada di tangan dokternya. Jadi, kalau misalkan anak sakit, bingung mau minum obat apa, tanya saja ke dokter,” tandasnya.
Jadi, itulah rangkuman informasi mengenai daftar lengkap 102 obat sirup yang dilarang diresepkan dokter dan dijual di apotek. Hadirnya informasi ini tentu menjadi pengetahuan baru bagi Mama tentang daftar obat sirup yang dilarang.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website popmama.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”