Empat Kewajiban Pengendara Kendaraan Bermotor Selama PSBB Transisi

ulinulin.com – Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 telah memuat beberapa peraturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Salah satu hal yang diatur pada PSBB transisi adalah mengenai kewajiban pengendara kendaraan bermotor.

Kewajiban pengendara pada masa PSBB transisi diatur dalam pasal 22 Pergub tersebut. Setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor yakni:

1. Selalu menggunakan masker

2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan

3. membersihkan kendaraan sebelum dan atau setelah dioperasikan

4. Tidak berkendara jika sedang tidak sehat atau mengalami suhu tubuh di atas normal.

Dalam konferensi pers pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penggunaan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. Untuk penggunaan kendaraan pribadi, Anies mengatakan mobil pribadi maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang secara full. Namun kapasitas full itu bisa dimaksimalkan jika penghuni satu kendaraan adalah satu keluarga.

“Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan lima puluh persen (penumpang) kecuali bila digunakan oleh satu keluarga,” ujar Anies seperti dilansir Detik.com.

Jika tidak diisi oleh satu keluarga, kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal lima puluh persen dari kapasitas kendaraan tersebut. Namun, jika diisi satu keluarga, mobil maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai kapasitasnya.

“Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan seratus persen kapasitas, motor silakan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah,” sebut Anies.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website momobil.id. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”