ulinulin.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetor modal investasi ke 5 lembaga keuangan internasional.
Dana sebesar Rp2,1 triliun ini digunakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Republik Indonesia 2018.
Rubrik Finansialku
Pemerintah Investasi Modal dari APBN
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambah investasi modal ke lima lembaga keuangan internasional. Total dana Rp2,1 triliun ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Republik Indonesia tahun 2018.
Bersumber dari laman SJDIH Kemenkeu, penambahan investasi modal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.010/2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018.
Ayat 2 PMK ini berbunyi:
“Penambahan investasi pemerintah ini bersumber dari APBN 2018.”
[Baca Juga: Sri Mulyani: di Negara Maju Kaya Sebelum Tua, Negara Berkembang Sebaliknya]PMK ini ditetapkan di Jakarta, pada 6 Juni 2018 lalu oleh Menkeu dan diundangkan pada waktu yang sama. Selain itu, PMK ini diteken juga oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Widodo Ekatjahjana.
Pada Bab II, Pasal 3 ayat 1 PMK tersebut tercantum daftar lima lembaga keuangan internasional yang jadi sasaran pemerintah Indonesia menaruh investasi. Di antaranya International Development Association (IDA), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).
Dua lembaga keuangan internasional lainnya yang merupakan lembaga Islam adalah Islamic Corporation for The Development of The Private Sector (ICD) dan Islamic Development Bank (IDB).
Rincian Nilai Investasi
Nilai investasinya tersebut, dalam Bab III PMK disebutkan rinciannya sebagai berikut:
Pada Bab IV Pasal 9 ditulis, pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada lembaga keuangan internasional tersebut dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang tercantum pada pasal 10:
“Penambahan investasi ini dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan selisih kurs, sebagaimana diatur dalam UU mengenai APBN tahun berjalan.”
Apa tanggapan Anda setelah membaca berita mengenai investasi Pemerintah Indonesia ke 5 Lembaga Keuangan Global? Berikan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah ini.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: