Hakim Tampilkan Foto Brigadir J Tergeletak, Kodir ART Sambo: Saya yang Bersihkan Bercak Darahnya

ulinulin.com – Hakim Ketua sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santosa menampilkan foto Yosua yang tergeletak tak bernyawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Foto tersebut ditampilkan saat hakim Wahyu menanyakan bagaimana peristiwa tewasnya Yosua kepada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir.

Adapun Kodir dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kodir mengaku bahwa ia yang membersihkan bercak darah bekas pembunuhan Brigadir Yosua bersama beberapa orang.

“Siapa yang bersihin bercak darah?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Siap, saya Yang Mulia,” jawab Kodir.

Dalam foto yang ditampilkan hakim di persidangan, Yosua tampak tergeletak dengan posisi tubuh telungkup yang badannya penuh darah.

Jenazah Yosua yang tergeletak di pinggir tangga itu terlihat masih mengenakan kaus putih dengan celana jeans biru penuh dengan darah di daerah pinggang.

“(Jenazah) lalu diangkat oleh orang-orang, setelah (polisi) datang,” kata Kodir.

Dalam kasus ini, Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.