ulinulin.com – Pada Selasa (1/11/2022) menjadi momen kali pertama ibunda almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak akan bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo di persidangan.
Rosti dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.
“Selasa 1 November 2022 pukul 09.30, agenda pemeriksaan saksi,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa.
Selain Rosti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 11 saksi lainnya dari pihak keluarga Brigadir J.
Saksi lainnya yaitu ayah Brigadir J , Samuel Hutabarat; Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat.
Kemudian, kekasih Brigadir J; Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat.
Selain itu, tante-tante dari Brigadir J yaitu Sangga Parulina, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Novita Sari Nadea, dan Indra Manto Pasaribu.
Selain dari pihak keluarga, ada pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.