ulinulin.com – Apa saja jenis-jenis pemeriksaan pajak yang perlu diketahui oleh seorang wajib pajak? Finansialku akan membahas mengenai jenis pemeriksaan pajak. Selamat membaca!
Rubrik Finansialku
Pemeriksaan Pajak
Pada dasarnya, sistem perpajakan di Negara Indonesia adalah Self Assessment yang artinya WP (Wajib Pajak) diberikan kepercayaan maupun kebebasan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban atas perpajakannya masing-masing pribadi sebagai wajib pajak. Namun perhitungan, pembayaran maupun pelaporan akan berjalan secara efektif dan benar jika wajib pajak tersebut memiliki pengetahuan mengenai perpajakan yang luas dan baik.
Ketika suatu wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan, yang telah menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan benar menurut wajib pajak, tetap saja ada risiko bagi wajib pajak (baik perorangan maupun badan) yang dikenakan “Pemeriksaan Perpajakan”. Pemeriksaan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000, memiliki 2 tujuan, yaitu:
Arti Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak itu sendiri adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
Hal pertama yang perlu dimiliki oleh wajib pajak saat terjadi pemeriksaan pajak adalah memahami dahulu alurnya serta memahami urusan administrasinya sehingga memudahkan wajib pajak saat dilakukannya pemeriksaan pajak.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dibuat bukan untuk hanya sekedar main-main saja, namun pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan, yaitu:
SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
SPT rugi.
SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
Melakukan penggabungan, peleburan, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak dipenuhi.
Pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan
Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Pengukuhan maupun pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Wajib pajak yang mengajukan keberatan
Pencocokan data dan/atau alat keterangan
Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
Penentuan satu atau lebih tempat terhutang PPN (Pajak Pertumbuhan Nilai)
Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan
Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak
Ada beberapa jenis pemeriksaan pajak yang perlu dipahami oleh wajib pajak, yaitu:
#1 Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat baik itu tempat tinggal, tempat usaha atau tempat bekerja wajib pajak. Dalam pelaksanaannya wajib pajak diwajibkan untuk:
#2 Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak, dan saat pelaksanaan pemeriksaan kantor. Wajib pajak diwajibkan untuk:
Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Pajak
Di dalam pemeriksaan pajak, untuk menguji kepatuhan sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan maupun Pemeriksaan Kantor, wajib pajak berhak:
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat secukupnya yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdiri dari proses pengujian dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak. Keduanya memiliki jangka waktu yang berbeda.
#1 Jangka Waktu Pengujian
Jangka waktu ini meliputi:
Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, dengan alasan:
Sementara jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan yang berkaitan dengan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama pertambangan minyak dan gas bumi, wajib pajak satu grup, atau wajib pajak yang terindikasi melakukan rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan atau paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan.
#2 Jangka Waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan
Baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak memiliki cakupan objek pemeriksaan, di antaranya:
#1 Berdasarkan Jenis Pajaknya
#2 Berdasarkan Periode Pencatatan
Perlu diketahui, pemeriksaan pajak bisa dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang dilakukannya pemeriksaan, antara lain:
#1 Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan pajak rutin ini dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak, antara lain:
#2 Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan pajak khusus ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dijalankan dengan mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:
Kenali dan Pahami
Kenali dan pahami setiap pemeriksaan pajak yang mungkin akan dilakukan kepada Anda sebagai wajib pajak. Jika Anda melakukannya dengan teliti, benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka Anda tidak perlu takut akan pemeriksaan pajak.
Pernahkah Anda dilakukan pemeriksaan pajak oleh Pemeriksa Pajak? Berikan pengalaman dan komentar Anda terkait pertanyaan tersebut pada kolom yang tersedia di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar:
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website finansialku.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”