ulinulin.com –
Tak semua kalangan menganggap pembatasan usia kendaraan bermotor yang diintruksikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai kebijakan yang tepat. Menurut Direktur Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, akan lebih baik jika pemerintah mewajibkan warganya untuk naik angkutan umum jika tujuannya untuk mengurangi polusi. Apalagi kota Jakarta sudah memiliki sistem transportasi massal seperti Transjakarta, MRT (Moda Raya Terpadu), dan tidak lama lagi punya LRT (Lintas Rel Terpadu) yang akan menghubungkan Jakarta dengan kota-kota di sekitarnya.
Naik angkutan umum membantu mengurangi polusi
“Mendingan (pemerintah) buat pergub wajib naik angkutan umum, bergiliran setiap hari,” tutur Darma, seperti dikutip dari Detik, (3/8/2019). “Misal hari Senin, semua instansi pendidikan (kampus, sekolah, dinas pendidikan, kemdikbud, lembaga kursus) naik angkutan umum, lalu di hari Selasa semua instansi perhubungan (Dishub, Kemenhub, biro travel, dan sejenisnya) naik angkutan umum, dan seterusnya. Ini berlaku setiap hari, baik instansi pemerintah maupun swasta. Kebijakan ini tentu lebih produktif, dan meningkatkan jumlah penumpang angkutan umum,” jelas Darma memberi gambaran mekanisme.
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menandatangani Intruksi Gubernur (InGub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poinnya “Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,”.
Mobil tua bakal hilang dari Jakarta meski masih kinclong
Intruksi tersebut dikeluarkan mempertimbangkan kualitas udara Kota Jakarta saat ini yang kondisinya sangat buruk. Pantauan realtime AirVisual, (4/8/2019) ibu kota Indonesia ini berada di peringkat lima besar kota dengan tingkat polusi udara paling tinggi di bawah kota Santiago-Chile, Dubai-Uni Emirat Arab, dan Lahore Pakistan. Indeks Kualitas Udara atau AQI Jakarta masuk dalam kategori Unhealth alias Tidak Sehat karena telah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi jenis polutan PM 2,5 melebihi 48.6 µg/Nm3).
Kualitas udara Kota Jakarta masuk dalam kategori Tidak Sehat
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”