ulinulin.com – Pernah mendapat status SPT Kurang Bayar ketika membayar PPh 21 secara online?
Mungkin cukup mengagetkan, ya.
Akan tetapi, kamu tidak perlu cemas saat melihat status tersebut waktu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Status ini bukan berarti kamu akan mendapat hukuman.
Sebagai wajib pajak, ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Oleh karena itu, Glints akan jelaskan padamu secara lengkap.
Yuk, langsung saja simak apa arti status tersebut dan bagaimana menghadapinya dalam artikel berikut ini!
Arti Status Kurang Bayar Pajak
© Freepik.com
Biasanya, status SPT Kurang Bayar terjadi karena berpindah kantor dalam satu tahun.
Kemungkinan lainnya adalah kalau menerima lebih dari satu bukti potong pajak penghasilan.
Tentunya, status Kurang Bayar juga biasanya muncul kalau kamu belum bayar pajak atau memang belum menyetor sesuai dengan nominal yang seharusnya.
Mengutip Klik Pajak, status Kurang Bayar saat membayar PPh 21 telah dijelaskan dalam UU PPh Pasal 29.
Berdasarkan pasal tersebut, ada kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Hal serupa pun disampaikan oleh Aldonius, Konsultan Pajak dari Citas Konsultan kepada Liputan 6.
Katanya, dalam SPT Kurang Bayar, ada besaran pajak yang harus disetorkan oleh seorang wajib pajak.
Nah, ketika kamu mendapat status serupa, yang perlu dilakukan adalah melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Perhitungan pajak yang kurang dibayarkan ini adalah jumlah dari total penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lalu, hasil PPh terutang akan dikurangi dengan kredit pajak PPh pasal 21 sesuai dengan bukti potong 1721-A1.
Hasil inilah yang membuat statusmu menjadi Kurang Bayar untuk PPh 21.
Cara Melunasi Kurang Bayar PPh 21
© Kbcchannel.tv
Bayar kekurangan pajak
Status Kurang Bayar dalam SPT PPh 21 seperti ini menggunakan formulir atau e-filing SPT 1770 S.
Formulir ini diperuntukkan bagi orang-orang wajib pajak yang penghasilan kotornya lebih dari 60 juta per tahun.
Ketika kamu hendak melapor pajak secara online, akan ada tombol pilihan Sudah dan Belum.
Kalau pajak telah dibayarkan penuh, klik Sudah dan masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal pembayaran.
Akan tetapi, wajib pajak yang memiliki status Kurang Bayar perlu mengklik pilihan Belum.
Nah, kamu harus membuat kode billing dengan klik pilihan Buat Kode Billing.
Setelah mendapatkan kodenya, lakukan pembayaran di ATM maupun internet banking sesuai dengan kekurangan pajaknya.
Jika sudah, buka kembali halaman SPT online-mu dan klik Submit SPT.
Masukkan NTPN yang didapat dari pembayaran terbaru yang dilakukan berikut tanggal setornya.
Ikuti alurnya hingga akhir.
Kalau terjadi kesalahan atau gagal, secara otomatis akan tampil tulisan “Generate Kode Billing Gagal”.
Kamu perlu mengulang lagi dari awal.
Jika berhasil, langsung lanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu membuat dan submit SPT.
Buat SPT pajak
Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah login ke DJP Online dan masuk ke menu e-filing.
Akan ada tombol Buat SPT yang mengarahkanmu ke formulir SPT yang tepat.
Lalu, isi informasi yang dibutuhkan, seperti tahun dan jenis pelaporan.
Ikuti langkahnya hingga sampai ke Induk Form, di mana kamu harus memilih bagian “E. PPh Kurang/Lebih bayar”.
Pilih “Sudah” untuk pertanyaan pembayaran kekurangan pajak dan input tanggal pembayaran.
Klik “Tambah” dan masukkan NTPN yang kamu peroleh dari pembayaran, dan simpan input tersebut.
Pada bagian Pernyataan, klik kotak “Setuju” dan pilih “Langkah Berikutnya” untuk mendapatkan kode verifikasi lewat email.
Sistem akan mengirimkan kodenya langsung ke emailmu, jadi cek kotak masuk dan input kodenya dengan benar.
Kalau berhasil, e-filing SPT akan berubah secara otomatis sesuai dengan input yang baru.
Nah, itu saja yang perlu kamu lakukan untuk kasus kurang bayar mengenai PPh 21.
Dengan sistem online, pembayaran pajak sudah cukup mudah, kan?
Apakah menurutmu sistem bayar pajak online saat ini sudah bagus?
Yuk, diskusikan di Glints Komunitas.
Di Glints Komunitas, ada banyak pengguna lainnya yang akan dengan senang hati berbagi opini dan pengalamannya denganmu.
Mulai diskusinya sekarang, yuk!
Sumber
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website glints.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”