ulinulin.com – Bank Indonesia (BI) melanjutkan program pelonggaran ketentuan uang muka (DP) Kredit kendaraan atau rumah dalam waktu dekat.
Kebijakan ini akan segera diberlakukan kembali pada 1 Januari sampai 31 Desember 2023.
Dalam keterangan resminya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan tindakan ini bisa menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat yang hendak membeli rumah atau kendaran bermotor.
Selain itu, langkah itu juga merupakan implementasi kebijakan makroprudensial yang sebelumnya dilakukan.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai lanjutan implementasi kebijakan makroprudensi akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha,” ucap Perry Warjiyo dikuti Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 1 November 2022.
Perry menyatakan untuk DP 0 persen akan berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor baik mobil atau motor.
Hal itu dilakukan guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko.
Sementara untuk sektor properti, BI akan melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Kebijakan ini akan berlaku untuk semua jenis properti yaitu rumah tapak, rumah susun, hingga ruko.
Pelonggaran akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit atau pembiayaan macet/ Non Performing Loan/Noan Performing Financing (NPL/NPF) bisa memberikan uang muka Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi paling sedikit nol persen kepada masyarakat.
Diharapkan melalui kebijakan tersebut, pertumbuhan kredit di sektor properti bisa meningkat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko.***