Kena Tilang Elektronik Karena Dijahili Oknum? Lakukan Hal Ini

ulinulin.com

Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, sistem e-TLE (Elektronic Traffic Law Enforcment) atau biasa disebut tilang elektronik diaplikasikan oleh pihak kepolisian Indonesia. Dan sudah beroperasi sejak awal Juli.

Cara kerja sistem tilang elektronik menggunakan kamera berteknologi tinggi yang dapat mengawasi gerak-gerik pengguna jalan, tiap pelanggaran akan dianalisa oleh kepolisian, mulai dari hal paling remeh seperti melewati garis saat berhenti di lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, sampai pelanggaran lajur ganjil-genap.

Petugas menganalisa pelanggaran e-TLE

Setelah dianalisa oleh polisi, pasal yang dilanggar dan detail lainnya, sang pelanggar akan dikirimi surat oleh kepolisian menuju alamat rumah sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Untuk mengakali pelanggaran lajur ganjil-genap, para pengendara nakal kerap memalsukan nomor polisi pengendara lainnya, dan ini yang dialami seorang pemilik mobil Yaris bernomor polisi B-1826-UOR. Nomor mobilnya dipalsukan oknum nakal, dan naasnya ia mendapatkan surat yang menyatakan dirinya terkena tilang elektronik.

Dalam surat tilang itu, disebutkan ia melanggar lalu lintas karena tidak menggunakan sabuk pengaman di kawasan Monas pada tanggal 18 Juli 2019, padahal saat itu ia menuturkan tidak wara-wiri di kawasan tersebut. Setelah menerima lampiran serta mengakses e-TLE dan memastikan bahwa yang ditilang itu bukanlah mobilnya, sang pemilik mobil langsung melapor ke petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.

Kepada petugas, pemilik mobil menjelaskan perbedaan-perbedaan kendaraan miliknya dengan kendaraan pelanggar yang diduga menggunakan plat nomornya.

“Saya aneh dan saya coba teliti foto dan video yang ada di webnya e-TLE, jenis mobil dan nopolnya sih sama dengan mobil saya (Yaris 2012 B-1826-UOR), tapi bentuk grill dan warna mobilnya beda banget. Bisa diliat ini lagi,” ujar sang pemilik mobil seperti dilansir NTMC Polri.

Kasus tilang elektronik yang sedang viral, sekaligus membuka borok pemalsuan plat kendaraan (sumber: Twitter @rdtyou)

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi adanya dugaan pemalsuan pelat nomor tersebut, dan menyebutkan sang pemilik mobil telah melakukan konfirmasi serta pelaporan atas surat tilang elektronik yang ‘salah alamat’ itu.

“Yang bersangkutan menjelaskan ‘itu bukan kendaraan saya’, secara fisik dan pelat nomor memang sama, tetapi ia memastikan ada beberapa tanda khusus pada mobilnya yang berbeda dengan mobil si pelaku,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.

Jika Anda terkena tilang elektronik dan merasa tidak melakukan pelanggaran tersebut, Anda dapat mengakses bukti-buktinya di website e-TLE. Dan jika memang benar Anda adalah korban ‘oknum nakal’, segera konfirmasi ke kepolisian bisa secara langsung, ataupun sosial media.

Berikut tips menghindari tilang elektronik akibat oknum nakal, untuk tips & trik lainnya bisa dilihat di Cintamobil.com.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”