ulinulin.com – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memaparkan faktor yang membuat Susi (asisten rumah tangga/ART Ferdy Sambo ) memberikan keterangan yang berubah-ubah sampai diperingatkan oleh majelis hakim.
Hal itu terjadi saat Susi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Reza mengatakan, terdapat 3 jenis keterangan palsu dari seseorang yang dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.
Pertama, kata Reza, keterangan palsu yang diberikan secara sukarela.
Lalu yang kedua adalah keterangan palsu yang diberikan karena adanya tekanan, baik berupa intimidasi maupun iming-iming.
“Ketiga, diberikan karena kekacauan berpikir,” kata Reza saat dihubungi Kompas.com.
Selain paparan tentang 3 jenis keterangan palsu itu, Reza juga menyoroti tentang suasana persidangan yang bisa mempengaruhi kejiwaan atau perasaan seorang saksi.
Menurut Reza, seorang saksi dalam persidangan bisa saja memberikan keterangan yang berbelit-belit akibat faktor alami.
“Duduk di kursi di hadapan majelis hakim pasti tidak menyenangkan. Bikin gugup, cemas, dan lain-lain. Berdampak ke proses berpikir dan proses berkata-kata,” ucap Reza.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan Bharada E sempat memperingatkan Susi untuk berkata jujur selama persidangan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan kepada Susi, jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.
Bahkan, ia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
“Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
Hakim Wahyu menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.
“Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main,” ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.
Keterangan Susi yang dinilai berubah-ubah oleh Hakim adalah ketika peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.
Susi bercerita bahwa ia meminta tolong agar ada orang yang membantu memapah Putri Candrawathi karena tergeletak di depan pintu kamar mandi.
Namun, di sisi lain, Susi bercerita ada perkelahian yang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J saat ia meminta tolong.
Keterangan tersebut dinilai janggal oleh Majelis Hakim lantaran posisi Susi berada di lantai dua di dalam kamar Putri.
Sedangkan pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J terjadi di lantai satu.
Selain itu, Hakim juga meragukan keterangan Susi saat bertanya terkait dengan aktivitas keseharian Ferdy Sambo saat pindah dari rumah di Kemang ke Jalan Saguling, Duren Tiga.
Saat itu, Hakim juga mengancam agar Susi berkata jujur. Sebab, jika berbohong maka pidana bisa menjerat asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Novianti Setuningsih)