Larangan bagi PNS

ulinulin.com – – Sebagai aparatur negara, setiap pegawai negeri sipil (PNS) wajib mematuhi peraturan yang ada.

Setiap PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, berucap, dan bertindak kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terdapat sejumlah larangan bagi PNS menurut peraturan ini. Berikut hal-hal yang dilarang bagi PNS menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 .

Hal yang dilarang bagi PNS

PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang:

  • Menyalahgunakan wewenang, meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang, termasuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut;
  • menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  • menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  • bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
  • bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
  • memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  • melakukan pungutan di luar ketentuan;
  • melakukan kegiatan yang merugikan negara, termasuk yang dilakukan bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya demi keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  • bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  • menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  • menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, termasuk menerima hadiah padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
  • meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  • melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  • memberikan dukungan kepada calon presiden, calon kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD), atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Sanksi bagi PNS yang melanggar larangan

PNS yang melanggar ketentuan disiplin PNS, termasuk larangan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, akan mendapatkan sanksi.

Sanksi diberikan sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan.

Secara umum, hukuman disiplin bagi PNS terbagi menjadi tiga tingkat, yakni ringan, sedang dan berat.

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:

  • teguran lisan,
  • teguran tertulis, atau
  • pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, jenis hukuman disiplin sedang bagi PNS yang melanggar larangan meliputi:

  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan,
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun hukuman disiplin berat yang akan diterima PNS yang melakukan pelanggaran terdiri dari:

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Referensi:

  • tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil