ulinulin.com – Setiap umat Muslim pasti ingin untuk menunaikan Rukun Hukum Islam yang kelima, oleh karena itu naik Haji menjadi sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pengiriman jemaah Haji terbanyak di dunia setiap tahunnya. Dan asuransi Haji memiliki peranan yang penting untuk melindungi para jemaah yang akan naik Haji, mengingat risiko-risiko yang dapat timbul saat naik Haji.
Rubrik Finansialku
Pengertian Asuransi Haji
Asuransi Haji merupakan bentuk perlindungan finansial terhadap jemaah Haji atas risiko yang mungkin terjadi. Asuransi Haji sudah diatur dan memang dianjurkan. Hal ini dipertegas lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi Haji. MUI menyatakan diperlukan sebuah perlindungan keselamatan atas risiko berupa kecelakaan atau kematian, mengingat lamanya masa naik Haji dan risiko-risiko yang mungkin terjadi. Adapun pengelolaan asuransi Haji diharuskan sesuai dengan syariat Islam. Artinya, pengelolaan asuransi Haji terdapat unsur-unsur seperti yang ada pada asuransi syariah. Asuransi Haji dalam hal ini, biasanya terdiri dari asuransi jiwa dan asuransi perjalanan.
[Baca Juga: Gaji Rp3 Juta Ingin Berangkatkan Orangtua Naik Haji, Ini Caranya!]5 Hal Penting Terkait Asuransi Haji
Berikut ini terdapat hal-hal penting terkait asuransi Haji, yang perlu Anda ketahui sebelum asuransi Haji.
#1 Persyaratan Umum
Syarat utama untuk mengikuti asuransi Haji adalah memiliki tabungan Haji. Untuk membuka tabungan Haji, Anda dapat membukanya di bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menangani perihal keberangkatan Haji.
Siapkan juga berkas-berkas untuk mendaftar tabungan Haji sekaligus asuransi Haji. Berikut ini syarat-syarat umum yang harus Anda ketahui menurut Kementerian Agama:
Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
Tidak memakai pakaian dinas;
Tidak menggunakan kacamata;
Tampak wajah minimal 80%;
Bagi jemaah Haji wanita menggunakan busana muslimah.
Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
#2 Manfaat Yang Ditawarkan
Manfaat yang ditawarkan oleh asuransi Haji meliputi semua risiko yang dapat terjadi pada saat Anda naik Haji. Dari mulai berangkat dari rumah untuk naik Haji, sampai Anda kembali lagi ke rumah.
Beberapa manfaat yang ditawarkan untuk asuransi naik Haji diantaranya:
#3 Premi Asuransi
Besarnya premi asuransi tiap perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan manfaat yang diambil dan ketentuan perusahaan tersebut. Bagi perusahaan asuransi yang sudah bekerja sama dengan bank penyedia tabungan Haji, biaya asuransi sudah termasuk dalam pembayaran biaya Haji. Oleh karena itu, setiap preminya akan berbeda nilainya, semua tergantung dengan produk tabungan Haji yang Anda pilih.
[Baca Juga: Berapa Jumlah Investasi Raja Salman di Indonesia dan Investasi Apa?]#4 Masa Berlaku Asuransi
Masa berlaku asuransi Haji dimulai dari saat jemaah berangkat naik Haji ke embarkasi asrama Haji, setelah menerima Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA), hingga jemaah tersebut kembali lagi ke rumahnya.
Sementara itu, masa pengajuan klaim asuransi selambat-lambatnya 60 hari kalender atau 30 hari setelah jamaah kloter terakhir kembali ke Indonesia. Pengajuan klaim asuransi yang melewati batas tenggat yang telah ditentukan, maka pengajuan klaim asuransi akan diselesaikan melalui konfirmasi dari Kementerian Agama Pusat. Jadi sangat tidak disarankan menunda-nunda pengajuan klaim asuransi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
[Baca Juga: Cara Melindungi Diri dengan Asuransi Jiwa dan Asuransi Mobil bagi Anda yang Sering Pergi dengan Mobil Pribadi]#5 Proses Klaim
Pengajuan klaim asuransi Haji umumnya diurus oleh keluarga jemaah Haji yang bersangkutan, oleh karena itu baik jemaah Haji maupun keluarga harus mengetahui perihal cara melakukan klaim.
Hal pertama yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan guna mencairkan dana asuransi. Berkas yang diperlukan berbeda-beda bergantung pada perusahaan asuransi yang menyediakan. Secara umum berkas yang dibutuhkan untuk klaim asuransi Haji adalah:
Setelah semua berkas yang diperlukan sudah terkumpul, selanjutnya tinggal menyerahkan berkas tersebut. Untuk penyerahan berkas ini sendiri, Anda harus datang ke lokasi atau kantor pusat dari perusahaan penyedia asuransi Haji. Baru nantinya perusahaan asuransi akan memproses klaim.
[Baca Juga: Apakah Anda Ingin Membeli Asuransi Investasi Terbaik? Pikirkan Lagi 3 Hal Ini!]Bagi jemaah Haji yang meninggal, biaya santunan akan diberikan kepada ahli waris yang telah ditentukan saat mendaftar asuransi. Sedangkan, biaya santunan bagi jemaah Haji yang mengalami hal lainnya, biaya akan diberikan kepada jemaah Haji tersebut.
Pahami Pentingnya Asuransi Haji
Asuransi Haji tercipta sebagai bentuk perlindungan diri saat Anda menunaikan ibadah Haji, karena tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi hari esok. Persiapkan dengan baik dari sekarang, mulai dari tabungan Haji, asuransi Haji, serta persiapan kesehatan dan terutama ketenangan batin untuk menunaikan ibadah Haji.
Apakah Anda adalah salah seorang yang ingin merencanakan naik Haji? Seberapa pentingkah asuransi Haji untuk Anda? Anda dapat memberikan tanggapan dan komentar serta pertanyaan pada kolom yang tersedia di bawah ini. Setiap artikel Finansialku dapat Anda bagikan kepada rekan-rekan dan kenalan Anda. Terima kasih.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website finansialku.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”