MK: Menteri yang Maju Jadi Capres dan Cawapres Tak Perlu Mengundurkan Diri dari Jabatan

ulinulin.com – Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengizinkan menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalokan diri pada Pilpres tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Dengan begitu, para menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) bisa tetap menduduki jabatannya sebagai pembantu presiden.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang disidangkan secara daring pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu.

Dalam sidang tersebut, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” tutur Ketua MK , Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata Anwar Usman.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK .

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi.

“Saya mengapresiasi keputusan MK tersebut karena menteri sebagai pembantu Presiden, memang selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024,” kata dia, di Jakarta, Selasa, 1 November 2022.

Partai Garuda mengajukan uji materi pasal 170 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres

Ia menilai ada diskriminasi dan perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya.

Oleh karena itu, Ahmad Ridha Sabana menilai Partai Garuda mengajukan uji materi terhadap pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

“Kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden. Sedangkan menteri dan pejabat setingkat menteri yang juga bagian dari pemerintahan harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Menurut Ahmad Ridha Sabana , setelah keluarnya Putusan MK tersebut, para menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri dapat terus berkontribusi membantu jalannya pemerintahan.

Oleh karena itu dia menilai putusan MK itu telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak ada diskriminasi.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika juga mengaku bersyukur permohonan pengujian materil terkait pasal 170 ayat (1) sebagian dikabulkan MK sehingga menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri ketika ikut dalam kontestasi Pilpres.

Dia menilai apabila para menteri atau pejabat setingkat menteri dicalonkan sebagai capres dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga.

“Jadi dengan putusan inj MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi,” ucap Yohanna Murtika, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 2 November 2022.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi turut menyambut baik putusan MK tersebut karena para menteri di Kabinet Indonesia Indonesia Maju tidak perlu khawatir harus meninggalkan tugas-tugasnya.***