ulinulin.com –
Bak gayung bersambut wacana pembatasan usia kendaraan bermotor yang dilontarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia beberapa waktu lalu mendapat dukungan dari pemerintah DKI Jakarta. Gubernur DKI, Anies Baswedan secara resmi mengeluarkan intruksi larangan mobil tua dengan usia produksi 10 tahun ke atas untuk masuk wilayah DKI pada 2025 mendatang.
Meski kondisinya masih bagus, mobil tua bakal dilarang masuk Jakarta
Meski dengan alasan yang berbeda, konteknya sama. Kemenhub mengutarakan wacana pembatasan usia kendaraan bermotor demi mengurangi kepadatan lalu lintas. Sedangkan intruksi dari pemerintah DKI mengedepankan alasan perbaikan kualitas udara di ibu kota yang kondisinya sudah sangat ‘buruk’.
Dalam Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 1 Agustus 2019, disebutkan:
3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut :a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; danc. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.
Polusi di Kota Jakarta sudah sangat memprihatinkan
Bagaimana dengan daerah lain?
Melihat intruksi tersebut dikeluarkan dan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, maka penerapannya terbatas untuk wilayah ibu kota. Untuk daerah lain masyarakat tidak perlu cemas karena masih bisa memiliki dan mengoperasikan mobil tua dengan usia produksi 10 tahun ke atas sepanjang kendaraannya memenuhi standar kelayakan untuk dioperasikan. Misalnya mesin dan fisik kendaraan masih dalam kondisi baik, memiliki standar keselamatan yang sesuai aturan serta jangan dibawa masuk ke wilayah ibu kota.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”