ulinulin.com – Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyoroti tidak konsistennya keterangan yang disampaikan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo , Susi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E .
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) itu, Susi diketahui memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Apa yang ia sampaikan di persidangan tidak sesuai keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahkan Hakim pun mencecar Susi dengan pertanyaan tendensius karena menduga ia sedang berbohong.
Menurut Suparji, Susi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Hal itu karena kesaksiannya yang tidak konsisten dan cenderung berbelit-belit.
Ia menekankan bahwa dalam kesaksian Susi di persidangan, unsur Pasal 242 KUHP pun cukup relevan untuk dikenakan terhadap wanita itu.
Dalam Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2) disebutkan:
“Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
“Pertama, ini sangat disayangkan karena akan lahir korban baru, adanya potensi untuk menjadi tersangka, bahkan menjadi terdakwa sangat kuat sekali, karena unsur (Pasal) 242-nya tadi cukup kuat terpengaruhi, karena ada kebohongan, keterangan palsu,” tegas Suparji, dalam program Kompas TV, Senin.
Ia merasa miris terhadap perkembangan kasus ini di persidangan.
Hal itu karena hingga masuk pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun, sejumlah upaya rekayasa masih terus dilakukan.
Upaya rekayasa inilah yang akhirnya akan menimbulkan ‘korban baru’, yakni Susi.
“Maka ini yang saya sayangkan, kenapa dalam situasi seperti ini, masih saja kemudian ada rekayasa-rekayasa yang kemudian menimbulkan korban-korban baru,” kata Suparji.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E , Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” sebut Jaksa.
12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Bharada E: ART, Ajudan hingga Security Ferdy Sambo
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Bharada E: ART, Ajudan hingga Security Ferdy Sambo
Daftar 12 Saksi Sidang Lanjutan Bharada E, Ada Daden Ajudan Sambo yang Sempat Geledah Adik Yosua
Ahli Hukum Pidana Sebut Bharada E Punya Kans Bebas, Jika Bisa Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Sambo
Bharada E Tanggapi Kesaksian ART Ferdy Sambo: Keterangan Susi Banyak yang Bohong
Hakim Semprot ART Ferdy Sambo: Inilah Kalau Ceritanya Settingan, Kau Anggap Kita Ini Bodoh?
Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Berubah-ubah, Pakar Hukum Sebut Seperti Menghafal Catatan di Pikiran
Heran Ajudan Putri Candrawathi Laki-laki Semua, Hakim: Harusnya Istri Jenderal Ajudannya Perempuan
Perang Menggila, Norwegia Umumkan Siagakan Militer di Perbatasan Rusia, Sebut Keamanan Terparah
Perang Makin Panas, Rudal Rusia Hujani PLTA di Beberapa Kota Ukraina, Listrik dan Air Padam
Staf Pabrik di China Kabur Lompat Pagar Tolak Keputusan Lockdown Covid 19, Sebut Xi Jinping Kaku
Sosok Ketua Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo yang Bertugas dalam Persidangan Ferdy Sambo
Profil Wijono dan Hermanto Tanoko, Kakak Adik Pengusaha Cat yang Jadi Orang Terkaya ke-8 di RI