ulinulin.com – Definisi pegadaian adalah suatu badan yang melaksanakan kegiatan keuangan dalam hal gadai.
Perum pegadaian merupakan lembaga resmi yang mempunyai izin dalam pengelolaan keuangan gadai yang dasar hukumnya terdapat dalam Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150.
Perum ini melaksanakan usaha gadai, dimana suatu barang atau surat berharga dapat digunakan sebagai jaminan untuk meminjam sejumlah uang.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Pegadaian?
Definisi Pegadaian Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990
Pegadaian merupakan kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan yang akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan lembaga gadai.
Definisi Pegadaian Berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang memiliki utang atau seorang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut diprioritaskan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.
[Baca Juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian Digital]Mengenal Definisi Pegadaian Sebagai Perseroan Terbatas (PT)
VISI: Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah ke bawah.
MISI:
Definisi Pegadaian: Tata Kelola Perseroan Terbatas (PT)
Dalam melakukan tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance, PT Pegadaian (persero) berharap agar dapat melakukannya secara sistematis dan konsisten.
Dalam website-nya, PT Pegadaian (persero) menjelaskan bahwa tata kelola (Good Corporate Governance) dijabarkan dari:
Selain itu, dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance secara konsisten, PT Pegadaian (Persero) menyusun Board Manual.
Board Manual bertujuan untuk memberikan panduan dalam mempermudah Dewan Komisaris dan Direksi untuk memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Pengembangan Board Manual harus selalu dilakukan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Perubahan-perubahan yang dilakukan harus didasarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar serta berdasarkan kesepakatan Dewan Komisaris dengan Direksi.
Sejarah di Era Kolonial
Pegadaian di Indonesia dimulai ketika zaman Pemerintahan Belanda (VOC). ‘
Kala itu, Bank Van Leening yang bertugas sebagai lembaga keuangan memberikan kredit dengan sistem gadai. Lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Saat kekuasaan Belanda (1811-1816) diambil alih oleh Inggris, Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian, asal mendapatkan lisensi dari Pemerintah Daerah setempat atau disebut sebagai “liecentie stelsel“.
Namun, metode tersebut malah berdampak buruk, dimana pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan bagi pemerintah Inggris.
Oleh sebab itu, “liecentie stelsel” diganti menjadi “patch stelsel” yakni pendirian pegadaian diberikan kepada khalayak umum yang mampu membayar pajak tinggi kepada pemerintah daerah.
[Baca Juga: Pasar Modal Syariah, Apakah Ada Perdagangan Saham yang Syariah? Ini Aturannya!]Pada saat Belanda berkuasa kembali, patch stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama merugikannya bagi pihak pemerintah kolonial. Berbagai penyelewengan banyak dilakukan oleh pemegang hak dalam menjalankan bisnisnya.
Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan “cultuur stelsel“.
“Cultuur stelsel” merupakan peraturan dimana kegiatan terkait gadai sebaiknya ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha ini merupakan monopoli Pemerintah.
Alhasil, pada tanggal 1 April 1901, didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat yang selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
[Baca Juga: Bagaimana Perencanaan Biaya Umroh Masa Kini? Benarkah Bisa Umroh dengan Emas?]Pada masa pendudukan Jepang, gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132.
Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian.
Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, di mana Pimpinan dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San bersama wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Definisi Pegadaian: Sejarah di Era Kemerdekaan
Pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas pada masa itu.
Agresi Militer Belanda II memaksa kantor tersebut dipindahkan lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status.
[Baca Juga: 7 Pelajaran Cara Berbisnis Walt Disney yang Perlu Diikuti Semua Wirausaha Sukses]Sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103 Tahun 2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum (Perusahaan Umum) menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011.
Namun, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.
Fungsi Pegadaian Secara Umum
Adapun fungsi pegadaian adalah sebagai berikut:
Definisi Pegadaian: Mengenai 8 Produknya
Sebagai sebuah lembaga pelayanan gadai, pegadaian memiliki sejumlah produk yang ditawarkan kepada masyarakat yang memerlukan, diantaranya sebagai berikut:
#1 Produk Pegadaian Konvensional
Produk ini paling dikenal di masyarakat karena memberikan kemudahan layanan untuk mendapatkan dana cair dengan cara menjaminkan suatu barang.
Sebagai informasi, bunga yang diberlakukan untuk produk pegadaian ini relatif rendah, yakni berkisar 0,75 – 1,15% per 15 hari.
#2 Produk Gadai Syariah (Rahn)
Produk yang satu ini tidak jauh berbeda dengan produk gadai konvensional, di mana keduanya sama-sama membutuhkan jaminan berupa barang dari peminjam.
Yang membedakan adalah prinsip syariah, di mana produk ini tidak mengenal sewa modal yang sama dengan bunga pinjaman.
Sebagai gantinya, produk gadai syariah memperlakukan sewa tempat (ujrah) kepada tiap peminjam.
#3 Produk Berbasis Fidusia
Berbagai sektor usaha kecil menengah atau UKM juga dapat memanfaatkan fasilitas dari produk yang satu ini.
Produk ini ditujukan untuk menyediakan dana bagi usaha produktif di segala sektor dengan benda bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani tanggungan.
[Baca Juga: Yuk Simak Hal Penting Ini Sebelum Investasi Emas untuk Mahasiswa!]Adapun peraturan mengenai jaminan fidusia terdapat dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999.
#4 Produk Gadai Sistem Angsuran
Secara konsep, produk yang satu ini tidak jauh berbeda dengan produk gadai konvensional, dimana peminjam akan memperoleh dana segar dari hasil gadai barang dagangannya.
Perbedaannya terletak pada peminjam melakukan pembayaran pinjaman dengan cara dicicil.
#5 Produk Investasi Emas
Produk investasi gadai ini ditujukan bagi para masyarakat yang memiliki logam mulia berupa emas dengan cara tunai maupun mengangsur.
Emas yang dijual oleh pegadaian berbentuk lempengan logam mulia dengan berat 1 gram hingga 1000 gram.
Selain itu, pegadaian juga mengadakan arisan emas agar tiap orang dapat membeli produk ini. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan dan gaya hidup masyarakat.
Apakah Anda tertarik untuk berkebun emas di pegadaian?
Simak artikel berikut ini: cara investasi emas batangan dengan berkebun emas, apakah menguntungkan atau tidak?
Jika Anda tertarik untuk berinvestasi emas, miliki secara gratis ebook panduan berinvestasi emas bagi pemula dari Finansialku.
Gratis Download Ebook Investasi Emas untuk Pemula
#6 Jasa Taksiran
Pegadaian juga memiliki produk jasa taksiran yang menyediakan layanan jasa pengujian nilai terhadap barang bergerak.
Produk ini berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barang berharga, seperti emas agar tidak dipermainkan atau ditipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
#7 Jasa Titipan
Produk yang satu ini sangat menolong bagi mereka yang begitu khawatir akan keamanan barang berharga milikinya.
Hanya dengan membayar biaya jasa penyimpanan barang berharga, maka konsumen akan sangat diuntungkan melalui produk jasa ini.
[Baca Juga: Tahukah Anda 7 Hal ini Mempengaruhi Harga Emas Antam Lho Ini Sebabnya Harga Emas Berubah Setiap Hari]#8 Jasa Sertifikasi Batu Mulia
Oleh karena begitu, maraknya penipuan akan batu mulia, pegadaian mengadakan layanan yang produknya disebut sebagai G-Lab.
Layanan ini merupakan bentuk pengujian dan penilaian untuk melihat keaslian batu permata, logam mulia atau pun jenis batuan lainnya.
Apabila batu logam mulia terbukti asli, maka Pegadaian akan menerbitkan sertifikasi bagi batu logam mulia tersebut.
Kelebihan dari Menggunakan Pegadaian
Kekurangan dari Menggunakan Pegadaian
Bagi Anda yang merasa artikel di atas bermanfaat, Anda dapat membagikan artikel tersebut kepada rekan-rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan.
Bagikan juga tanggapan serta komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website finansialku.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”