ulinulin.com – Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor ganjil dan genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan sampai saat ini. Sebelumnya, pemberlakuan kebijakan ganjil genap dicabut selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kebijakan ganjil genap pada hari ini (Senin, 15/06/2020) masih belum diberlakukan. Penentuan pemberlakuan sistem ganjil genap merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Senin, 15 Juni 2020, ganjil genap masih belum berlaku,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari megapolitan.kompas.com.
Penentuan waktu pemberlakuan ganjil genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sambodo berkata bahwa pihak Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari gubernur tentang diadakannya sistem ganjil genap di Jakarta ini. Diberlakukannya ganjil genap sudah tertuang berdasarkan Pergub nomor 51 tahun 2020, namun pelaksanaanya masih ditunda selama kurang lebih satu minggu ke depan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Syafrin mengatakan bahwa sistem ganjil genap Jakarta belum diberlakukan. Hal ini karena pihaknya masih terus mengevaluasi kondisi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama masa PSBB transisi ini. Evaluasi ini nantinya akan menjadi pertimbangan kapan kembali diberlakukannya sistem ganjil genap untuk menghindari kemacetan. Prinsip penerapan ganjil genap di Jakarta memang berdasarkan evaluasi. Ketika kondisi jalanan sudah sangat padat, maka pemerintah akan memberlakukan ganjil genap.
“Hasil evaluasi akan kami laporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depan, untuk pelaksanaannya melalui Keputusan Gubernur,” ujar Syafrin Liputo dilansir dari kumparan.com.
Kebijakan ganjil genap sama seperti kebijakan rem mendadak. Apabila penemuan positif COVID-19 meningkat selama masa PSBB transisi meningkat, maka ganjil genap akan kembali diberlakukan. Dalam Pergub nomor 51, ada pengaturan rem darurat. Hal ini dijelaskan bahwa apabila selama masa transisi banyak masyarakat bepergian, maka akan dilberlakukan sistem ganjil genap. Walaupun aktivitas PSBB transisi sudah dilonggarkan, Syafri menegaskan bahwa Pemprov DKI menyarankan masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website momobil.id. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”