ulinulin.com – Menjelang libur akhir tahun, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akhirnya mengeluarkan Surat Edaran mengenai syarat bagi masyarakat yang ingin pergi berlibur. Lalu, apakah masyarakat yang bepergian dengan mobil pribadi perlu menyertakan hasil rapid test antigen?
Seperti dilansir Kompas.com, salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin pergi berlibur adalah menyertakan hasil rapid test antigen negatif, khususnya bagi setiap penumpang transportasi umum. Sementara untuk tujuan ke Bali, ada perlakuan yang lebih ketat.
Lantas, bagaimana dengan yang menggunakan kendaraan pribadi, baik sepada motor atau pun mobil pribadi? Apakah masyarakat yang menggunakan motor atau mobil pribadi perlu juga menyertakan rapid test antigen negatif?
Menjawab pertanyaan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, bila untuk kendaraan pribadi sifatnya hanya imbauan. “Sejauh ini hanya imbauan ya, jadi tidak ada kewajiban dan nantinya dari Kemenhub seperti yang saja bila juga akan lakukan random cek rapid test antigen secara gratis untuk kendaran pribadi,” ucap Budi saat dihubungi Kompas.com.
“Jadi hanya rapid test acak dari kami untuk ambil beberapa sampling saja, itu acak tidak semua kita rapid antigen untuk moda darat kendaraan pribadi. Kita sedang susun teknis SE untuk darat, kalau sudah kita infokan,” kata dia. Aturan rapid test antigen kendaraan pribadi sejauh ini memang tidak diwajibkan, namun tergantung lagi dari daerah tujuan.
Contoh untuk Bali, baik moda darat dan laut wajib untuk menyertakan hasil rapid test antigen, sementara untuk pesawat wajib PCR. Bahkan pada SE Nomor 3 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan Satgas Covid-19 pun juga demikian, namun tetap diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diundung melalui Google Store atau Apple Store.
Hal ini dijelaskan poin 3 a, b, c, dan dengan bunyi ;
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
Sumber gambar: Shutterstock