Supaya Tak Salah Paham, Ketahui Perbedaan Berhenti dan Parkir

ulinulin.com – Berhenti dan parkir memiliki arti yang berbeda. Namun tak semua orang memahami betul perbedaan berhenti dan parkir. Agar tidak salah paham, pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui secara pasti perbedaan tersebut.

Seperti dilansir Kompas.com, berhenti dan parkir merupakan dua kondisi berbeda menurut peraturan. Sederhananya, berhenti yakni ketika kendaraan belum ditinggal pengemudi. Sedangkan parkir definisinya saat kendaraan ditinggal pengemudinya. Samsudin Pengawas Derek Zona B menjelaskan, kendaraan yang akan diderek adalah kendaraan yang sudah berada di katagori parkir liar.

“Kategori parkir liar ini adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa dilengkapi marka jalan atau rambu parkir P biru,” ujar Samsudin kepada Kompas.com belum lama ini. Menurut Samsudin, pengemudi atau supir angkutan umum kebanyak berdalih ‘hanya berhenti sebentar’ bukan memarkirkan kendaraannya.

“Yang namanya berhenti itu hanya sekedar menaiki atau menuruni penumpang, hal tersebut masih bisa kita pahami selama kelihatan petugas. Jika tidak, tentu akan kami tindak,” ucap Samsudin. Bedanya memang tipis, tapi dengan mengetahui perbedaan tersebut bisa menghindari tindakan langsung ataupun adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan.

Peraturan soal berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan;

“Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”. Pada Pasal 1 poin 16 diterangkan juga “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”. Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Nah, dari penjelasan di atas, kini sudah jelas bukan apa perbedaan berhenti dan parkir? Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan selama dalam perjalanan.

Sumber gambar: Shutterstock