Tanpa Ngantri! Simak Cara Mudah Mengurus Perpanjangan SIM Online

ulinulin.com – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis. Pasalnya, masyarakat sudah bisa mengurus perpanjangan SIM secara online. Hal ini ditujukan untuk menghindari antrian yang panjang di lokasi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Masyarakat dapat mengajukan pengurusan SIM A dan SIM C. Meskipun dilakukan secara online, pemohon harus tetap menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Bagi pemohon perpanjangan SIM, pastikan menyiapkan surat keterangan kesehatan mata dan melakukan tes buta warna. Berikut ini adalah langkah-langkah perpanjangan SIM via online.

Buka Website Korlantas Polri

Sebagai langkah awal, pemohon SIM dapat membuka website https://sim.korlantas.polri.go.id. Setelah itu, pemohon masuk ke dalam menu registrasi online, lalu pilih menu pendaftaran sim online. Dalam halaman yang sama, pemohon dapat melihat informasi mengenai pendaftaran sim secara online. Pada website ini, pemohon dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persayaratan, panduan penggunaan website, dan formulir pendaftaran.

Pilih Lokasi Satpas pada Website

Pemohon melakukan pemilihan lokasi Satpas terlebih dahulu sebelum mengisi formulir pendaftaran. Pemilihan kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju disarankan memilih lokasi yang dekat dengan tempat tinggal agar lebih mudah. Hal ini juga dapat berpengaruh pada proses perpanjangan SIM online. Apabila pemohon mendatangi lokasi Satpas yang tidak terdaftar pada website, maka proses perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan.

Mengisi Formulir Online

Setelah memilih lokasi Satpas, pemohon SIM mengisi data pribadi terlebih dahulu pada formulir selanjutnya. Kemudian, pemohon mengisi formulir informasi data keadaan darurat. Apabila pemohon selesai mengisi formulir tersebut, pemohon akan diminta untuk mengisi konfirmasi data input. Dalam hal ini, pemohon harus memastikan bahwa data yang diisi sudah sesuai.

Melakukan Pembayaran

Setelah melakukan pendaftaran secara online, pemohon SIM melakukan pembayaran yang ditagih untuk perpanjangan SIM. Pembayaran dapat dilakukan lewat ATM, EDC, atau teller diseluruh lokasi Bank BRI. Untuk tarif perpanjangan sendiri sudah tercantum sesuai pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80 ribu, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu. Administrasi SIM online sendiri dikenakan biaya sebesar Rp 5 ribu.

Menuggu Konfirmasi dari Kepolisian

Apabila seluruh proses telah dilalui, pihak kepolisian akan memberi informasi selanjutnya untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pengambilan SIM ini tentunya baru bisa diambil setelah pemohon memenuhi syarat identifikasi dan verifikasi. Dalam syarat ini, pemohon akan mengikuti pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan tanda tangan di Satpas yang telah terdaftar dalam website.