ulinulin.com –
Peraturan tentang taat membayar pajak kendaraan bermotor semakin diperketat. Berbagai sanksi yang cukup berat pun sudah diterapkan, misalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir jika telat membayar pajak. Namun disatu sisi, pihak Kepolisian juga terus mempermudah bagi warga di Tanah Air yang akan membayar pajak kendaraannya. Satu diantaranya yang dilakukan oleh Samsat Jawa Tengah (Jateng) dengan meluncurkan aplikasi cara perpanjang STNK yang mudah.
Bagi warga Jateng yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan aplikasi mobile bernama SAKPOLE (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online). Aplikasi yang juga disebut e-Samsat ini akan memudahkan jika Anda akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan.
Aplikasi SAKPOLE bisa diunduh secara gratis
Cara Perpanjang STNK Pakai Aplikasi SAKPOLE
Untuk warga Jateng yang kendaraannya terdaftar di Samsat Jawa Tengah, Anda bisa memanfaatkan aplikasi SAKPOLE. Dengan cara ini, Anda tak perlu lagi antre di gerai Samsat. Berikut Cintamobil.com akan paparkan cara perpanjang STNK pakai aplikasi SAKPOLE:
1. Unduh di Google Play Store
Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, terlebih dulu Anda harus mengunduh aplikasi SAKPOLE e-Samsat Jateng yang tersedia di Goole Play Store. Aplikasi ini tidak akan dikenai biaya apapun alias gratis.
2. Daftarkan Kendaraan Anda
Setelah aplikasi SAKPOLE terpasang di ponsel Anda, lakukan pendaftaran dengan menekan tombol “Pendaftaran”.
3. Isi Data Lengkap Kendaraan Anda
Setelah memilih menu Pendaftaran, maka masukkan data kepemilikan kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya. Seperti Nomor Polisi Kendaraan, NIK (nomor e-KTP) pemilik kendaraan tersebut, dan 5 digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan tersebut.
Contoh data kendaraan dan besar pajak yang harus dibayar
4. Klik Daftar
Setelah semua data kendaraan sesuai, maka langkah selanjutnya klik kotak “Daftar” yang berwarna hijau.
5. Verifikasi Data Kendaraan
Setelah klik Daftar, maka akan ada verifikasi data kendaraan yang telah Anda masukkan tadi. Jika yakin sudah benar, maka klik “Lanjut”.
6. Perhatikan Besar Pajak yang Harus Dibayar
Setelah proses pendaftaran selsai, maka pada aplikasi akan muncul taksiran besar biaya pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayar. Ini termasuk juga biaya denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan PNBP pengesahan STNK. Jika sudah dipahami dan Anda setuju membayar besar biaya pajak itu, klik “Lanjut”
7. Pilih Cara Pembayaran
Langkah selanjutnya untuk cara perpanjang STNK pakai aplikasi SAKPOLE adalah memilih cara pembayaran biaya pajak dan denda tersebut. Apakah mau melalui ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking, atau setoran tunai ke teller bank.
Jangan lupa klik Kode Bayar dan Bukti Bayar untuk mencetak fisik STNK di kantor Samsat
8. Simpan Kode Bayar
Setelah Anda selsai membayar semua biaya perpanjang STNK tersebut, maka Anda klik “Dapatkan Kode Bayar”. Catat dan simpan kode tersebut untuk proses pembayaran pajak kendaraan Anda. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pembayaran jika pajak sudah dibayarkan.
9. Cara Bayar di ATM
Jika Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui ATM, maka pilih menu “Bayar” atau “Menu Lainnya” di menu utama ATM bank Anda. Kemudian pilih menu “Pajak/Penerimaan Negara”. Kemudian pilih “e-Smasat”, lalu ikuti petunjuk selanjutnya.
10. Cetak STNK di Samsat
Setelah proses pembayaran perpanjang STNK melalui aplikasi SAKPOLE berhasil dan bukti pembayaran Anda simpan, maka langkah selanjutnya adalah mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK. Untuk hal ini Anda wajib datang ke kantor Samsat Online Jateng terdekat membawa bukti pembayaran, STNK asli yang akan diperpanjang, serta e-KTP.
Itulah cara perpanjang STNK dengan aplikasi SAKPOLE yang berlaku untuk para pengguna kendaraan bermotor di Propinsi Jawa Tengah.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://ulinulin.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://ulinulin.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”